Sunday, December 14, 2008

Beda kata "BANGKRUT" menurut Uncle Sam dan Menurut Orang Indonesia

Selamat pagi pembaca yang tercinta, temen - temen blogger dan webber :D semuanya, bro and sis. pagi ini ada liputan yang menarik untuk dibaca semua oleh kalian yang tidak sempet atao malas membuka ataupun membeli koran :d , artikel kali ini saya ambil dari tulisan Mr Dahlan Iskan yang fenomenal itu di harian JawaPos 15 Desember 2009.

Saya rasa hal ini perlu diperhatiken dan dicermati sungguh - sungguh ! banyak perusahaan bangrut dimana - mana ! PHK masal dimana - mana ! termasuk di INDONESIA yang kita cintai ini, sudahkah kita mengerti apa itu arti kata "BANGKRUT" sebagian besar dari kita yang mendengar kata ini rasanya "piye gitu ya" hehehe merasa riskan, bingung aneh atau bagi sebagian kecil para sesama "pesaing" merupakan "makanan sehat" atau "suplemen" untuk membooster penjualan mereka dengan saling menjatuhken. bagaimana dengan temen - temen ? apa sudah mendapatken pengertian "BANGKRUT" yang sesungguhnya ? mari kita ikuti ulasan dari Mr Dahlan iskan yang fenomenal ini.

Dahlan Iskan : Sebuah Jalan Enak Menuju Bangkrut

Kalau sudah merasa sumpek yang sampai tidak tertahankan, perusahaan di Amerika Serikat biasanya langsung saja datang ke pengadilan setempat untuk mengajukan permintaan ini: minta dibangkrutkan.

Sejak krisis keuangan September lalu, tiap bulan hampir 100.000 perusahaan yang memilih bangkrut di sana. Beberapa di antaranya bukan perusahaan sembarangan: lembaga keuangan terbesar di dunia, Lehman Brothers; salah satu koran terbesar di dunia, Chicago Tribune; dan mungkin sebentar lagi disusul oleh perusahaan mobil terbesar di dunia, General Motors. Juga salah satu perusahaan judi terbesar di dunia: Las Vegas Sands.

Minta bangkrut adalah sesuatu yang sangat biasa di Amerika Serikat. Apalagi dalam situasi krisis seperti ini. Pada zaman normal saja, kabar tentang perusahaan bangkrut sudah dianggap menu harian. Bukan lagi berita di koran. Kalau toh di surat kabar sering ditemui kabar kebangkrutan, masuknya biasanya sudah di kolom iklan jitu. Yang bakrut bukan saja perusahaan, tapi juga perseorangan. Di zaman normal pun hampir setiap hari ada iklan mini yang menyebutkan siapa bangkrut hari itu.

Sistem hukum dagang di AS memang memungkinkan itu. Seseorang yang kepingin bangkrut langsung saja datang ke pengadilan distrik. Yakni pengadilan tingkat paling bawah. Keputusan pengadilan itu bersifat final. Tidak ruwet harus naik banding dan kasasi. Apalagi pakai peninjauan kembali (PK) segala. Untuk urusan pidana pun, upaya hukum di AS berhenti di pengadilan tinggi di negara bagian. Tidak bisa kasasi sampai mahkamah agung tingkat pusat.

Sesampai di pengadilan distrik itu, seseorang atau sebuah perusahaan bisa langsung mengajukan permintaan sendiri: mau dibangkrutkan sesuai dengan peraturan nomor XI (Chapter Eleven) atau minta bangkrut sesuai dengan peraturan nomor VII (Chapter Seven).

Pilihan itu sesuai dengan tingkat keperluan perusahaan. Misalnya saja, Anda yakin bahwa perusahaan Anda sebenarnya masih baik. Pasar produk Anda masih bisa bersaing. Kesulitan Anda hanyalah bahwa utang perusahaan Anda terlalu besar. Tidak kuat bayar pokok atau bunga. Lalu, aset perusahaan Anda sudah lebih kecil daripada utang itu. Para penagih sudah mulai mengancam Anda, misalnya akan menyita aset Anda. Maka, agar tidak "dikeroyok" kreditor, sebaiknya Anda langsung datang ke pengadilan distrik dan minta dibangkrutkan dengan cara menggunakan Chapter XI.

Di situ Anda harus menjelaskan: benarkah kalau saja para kreditor bisa lebih sabar dan memberikan berapa keringanan, perusahaan Anda masih baik dan pada gilirannya bisa memenuhi kembali seluruh kewajiban itu. Lalu, kepada hakim, Anda mengajukan permintaan apa: potongan bunga, penundaan bunga, tenggang waktu mencicil, mengolor jangka pinjaman, minta membayar ringan di depan meski agak berat di belakang, minta potongan pokok, dan seterusnya. Anda bisa hanya minta salah satu atau beberapa atau semua kemungkinan di atas.

Hakim di pengadilan itulah yang akan menilai proposal Anda itu masuk akal atau tidak, perusahaan Anda itu masih punya prospek atau tidak. Proposal Anda itu juga akan diberikan kepada semua pihak yang punya tagihan kepada Anda. Termasuk kepada para pemasok bahan baku, kontraktor, dan pihak perpajakan. Lalu, para pihak yang punya tagihan ke perusahaan Anda itu juga akan menilai proposal Anda itu masuk akal atau tidak. Lalu, keterangan Anda (juga para pemilik tagihan) didengar oleh hakim. Hakimlah yang memutuskan (final) untuk memenuhi permintaan Anda atau tidak. Kalau dipenuhi, pemenuhannya hanya sebagian, separo, atau seluruhnya.

Kalau hakim memenuhi permintaan Anda, maka meski sudah berstatus bangkrut, perusahaan Anda bisa terus berjalan seperti biasa. Operasi perusahaan bisa lebih lancar karena tidak terbebani kewajiban yang di luar kemampuan perusahaan. Bisa jadi, perusahaan Anda sangat maju lagi dan pada gilirannya mampu memenuhi seluruh kewajiban. Lalu, perusahaan Anda dikeluarkan dari daftar bankrut.

Dalam sistem itu, logikanya adalah:

1) tidak membunuh perusahaan, 2) terjadi keadilan di antara kreditor, 3) kreditor juga harus ikut bertanggung jawab karena besarnya utang di sebuah perusahaan itu, antara lain, juga akibat kesalahan kreditor: mengapa mau memberikan pinjaman.

Tapi, bisa jadi, hakim memutuskan bahwa perusahaan Anda tidak bisa diteruskan. Proposal Anda tidak masuk akal. Kalau sudah demikian, perusahaan Anda akan diserahkan kepada likuidator untuk diapakan. Bisa jadi, dilelang dan hasilnya yang tidak seberapa itu dibagi secara adil kepada seluruh kreditor. Atau perusahaan Anda dipecah-pecah. Unit yang masih bisa jalan akan diserahkan kepada salah satu atau beberapa kreditor untuk terus dijalankan. Unit-unit lain beserta asetnya dilelang.

Dalam hal penerbit Chicago Tribune, kelihatannya agak khas. Persoalan terbesarnya bukan di perusahaan koran itu, tapi di perusahaan induk atau holding-nya. (Besok pagi, di ruang ini, saya akan menguraikan bagaimana perusahaan surat kabar yang begitu gagah itu tiba-tiba saja harus bangkrut dan bagaimana masa depannya).

Penyebab permintaan untuk bangkrut sebenarnya bukan hanya tidak kuat membayar utang. Bisa juga oleh penyebab lain. Dalam kasus General Motors nanti, kalau sampai dilakukan, bisa jadi persoalannya juga di serikat buruh. Meski mungkin juga karena tidak kuat membayar kewajiban utang dan bunga.

Selama ini General Motor selalu mengeluhkan beratnya beban buruh. Ini akibat perjanjiannya yang berat dengan serikat buruh. Karena itu, kalau saja beban utang, cicilan dan bunga diperingan, belum tentu persoalan bisa selesai. Beratnya beban buruh di situ dinilai membuat perusahaan tidak kompetitif lagi.

Maka, dengan status bangkrut sesuai dengan Chapter XI, semua perjanjian yang pernah dibuat perusahaan itu batal dengan sendirinya. Bukan saja perjanjian utang-piutang, tapi juga perjanjian dengan serikat buruh. Ini tentu bisa dipakai sebagai bekal perusahan untuk bangkit lagi dengan memulai babak barunya.

To be continue.....................................

Jadi, bangkrut (di Indonesia) dan bangkrut (di Amerika) itu berbeda. Kalau mendengar sebuah perusahaan di AS mengajukan permintaan untuk bangkrut, bisa jadi tidak berarti perusahaan itu tutup. Bangkrut tetap saja tidak enak. Tapi, beda negara beda akibatnya. (*)

fuiiiiihhh akhirnya jelas juga ya hehehe ok selamat bekerja :D

0 comments:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Free PDF Files